Keluarga Michael Jackson Tuntut Promotor Rp 377 Triliun
Minggu, 17 Maret 2013 – 18:06 WIB
LONDON - Ini masih tentang kematian Michael Jackson. Pria yang dinobatkan sebagai raja pop tersebut memang sudah meninggal pada 25 Juni 2009 lalu. Meski begitu, hingga kini, keluarga sang raja pop tersebut tetap tak bisa menerimanya. Katherine, sang ibu beserta tiga anak sang raja pop hanya mengatakan bahwa mereka mengalami kerugian besar atas meninggalnya Jacko.
Terbaru, keluarga Jacko mengajukan tuntutan hingga Rp 377 triliun kepada AEG yang merupakan promoter untuk konser sang raja pop.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 95 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian pendapatan serta sisanya merupakan kerugian lainnya. Tak disebutkan dengan detail mengenai dua kerugian yang diajukan keluarga tersebut.
Baca Juga:
LONDON - Ini masih tentang kematian Michael Jackson. Pria yang dinobatkan sebagai raja pop tersebut memang sudah meninggal pada 25 Juni 2009 lalu.
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Tamu Kehormatan di National Day Federasi Rusia
- Amerika Memilih Presiden Baru, Pakar: RI Harus Beradaptasi, Kirim Dubes Berkualitas
- Donald Trump dan Kamala Harris Bersaing Ketat, Selisih Supertipis
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri