Keluarga Minta Jenazah Marchello dan Barbye Aurel Diautopsi Ulang

Keluarga Minta Jenazah Marchello dan Barbye Aurel Diautopsi Ulang
Kuasa hukum kekuarga korban, Nurmalah (pakai kaca mata) saat mendatangi Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.

"Baru setelah itu dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali dari sumber informasi lain," tambah Nurmalah.

Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.

"Karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar, jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana," tutup Nurmalah. (mcr35/jpnn)

Keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin (Muba) meminta jenazah korban diautopsi ulang.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News