Keluarga Minta Jenazah Marchello dan Barbye Aurel Diautopsi Ulang
Kamis, 18 Januari 2024 – 21:01 WIB
"Baru setelah itu dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali dari sumber informasi lain," tambah Nurmalah.
Baca Juga:
Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.
"Karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar, jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana," tutup Nurmalah. (mcr35/jpnn)
Keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin (Muba) meminta jenazah korban diautopsi ulang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kecurangan di Pilkada Muba Makin Nyata, Toha-Rohman Pilih Walk Out saat Debat Kedua
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja