Keluarga Minta Oknum Polisi Pembakar Nengsih Marlina Dihukum Mati

jpnn.com, MUARA ENIM - Keluarga besar Nengsih Marlina, 24, wanita yang tewas dibakar oknum polisi berinisial Brigpol Andriansyah berharap agar pelaku diberi hukuman mati. Keluarga tidak menyangka pelaku bertindak sekeji itu.
“Kami meminta pelaku dihukum seumur hidup atau dihukum mati, dan dipecat dari institusi Polri. Kami minta semua pihak bisa membantu memantau kasus ini. Sebab kami khawatir nantinya akan dihukum minimal saja,” tegas Trisnawati, 28, kakak kandung korban, Minggu (27/3).
Menurutnya, dengan meninggalnya sang adik memang telah memberikan pukulan yang keras.
Sebab pihak keluarga almarhumah Nengsih Marlina, tidak menyangka korban akan meninggal begitu cepat dengan cara tragis.
Apalagi korban sempat dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan dan telah bisa mengobrol dengan keluarga.
Oleh karena itu, lanjut Trisnawati, pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk tidak tebang pilih meski pelakunya adalah oknum Polisi.
“Sebagai anggota, semestinya pelaku itu mengayomi bukan sebaliknya. Sekali lagi kami minta dihukum seumur hidup atau mati, jangan memancing emosi keluarga melakukan hukum rimba,” tegasnya.
Masih dikatakan Trisnawati, semenjak adiknya masuk rumah sakit hingga belum tidak ada niat baik dan kepedulian dari keluarga pelaku.
Keluarga besar Nengsih Marlina, 24, wanita yang tewas dibakar oknum polisi berinisial Brigpol Andriansyah berharap agar pelaku diberi hukuman mati.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Menjelang Lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Dirut PTBA dan Kabinda Sumsel