Keluarga Minta Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Cirebon
jpnn.com, BANDUNG - Pihak keluarga dari masing-masing terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 meminta agar para napi dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
Adapun saat ini, mereka dititipkan di Rutan Kebon Waru dan sisanya di Lapas Jelekong selama proses pengungkapan kasus.
Mereka yang dititipkan di Kebon Waru adalah Supriyanto, Eko Sandi, Hadi, dan Rivaldi.
Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.
Nurdin, 44, kakak ipar Supriyanto mengaku jika keluarga keberatatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebon Waru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," kata Nurdin di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Ia mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung yang relatif jauh.
"Harapannya kami mau anak-anak keluar semua karena di feeling kita semua anak anak tidak bersalah," kata dia.
Pihak keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 meminta agar para napi dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Beri Kesaksian Pembunuhan Vina Cirebon
- Mabes Polri Harus Buktikan Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon