Keluarga Nasrudin Tetap Berharap Antasari Bongkar Dalang Pembunuhan
Kamis, 10 November 2016 – 21:21 WIB

Antasari Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com
Seperti diketahuu, Antasari mulai Kamis (10/11) menjalani masa bebas bersyarat. Mantan jaksa itu dijatuhi hukuman 18 tahun dan menjadi narapidana karena dianggap mengotaki pembunuhan atas Nasrudin.
Baca Juga:
Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat. Antasari telah berada di penjara selama 7 tahun dan enam bulan sehingga telah memenuhi 2/3 masa hukuman.
Mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(elf/jpg)
JAKARTA - Keluarga mendiang Nasrudin Zulkarnaen ikut merasakan kebahagiaan dengan status bebas bersyarat yang disandang Antasari Azhar. Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah