Keluarga Nilai Status Tersangka Atut Dipaksakan

Keluarga Nilai Status Tersangka Atut Dipaksakan
Keluarga Nilai Status Tersangka Atut Dipaksakan

Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.  Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)


JAKARTA -  Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi dijadikan tersangka atas dua kasus. Kasus pertama terkait kasus suap sengketa Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News