Keluarga Optimis Satinah Bebas Dari Hukuman Pancung
Sabtu, 20 Juli 2013 – 23:09 WIB
SEMARANG – Nur Apriani, 19 tahun akhirnya dapat menjenguk ibunda tercinta Satinah binti Jumadi Amad yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Hal tersebut dapat terlaksana setelah pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberangkatkan Nur bersama sang paman Heri Iswanto dan istri sang paman, Sulastri, ke Arab saudi pada 11-18 Juli 2013 lalu.
"Saya senang bisa ketemu ibu (Satinah) setelah 7 tahun gak ketemu," ujar Nur saat ditemui Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat di Dusun Mrunten Wetan RT 02 RW 03 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (20/7).
Menurut remaja lulusan SMU Negeri 12 Semarang ini, ibundanya dalam keadaan sehat. Selain itu sebagaimana ditambahkan sang paman, Heri Iswanto, selama di penjara Satinah juga banyak menghabiskan waktu dengan menghafalkan Al Qur"an. "Sudah 16 Juz adik saya hafal. Selama di Arab Saudi kami bertiga berdoa di depan Ka"bah, agar Satinah bisa dibebaskan dari hukuman mati," ujarnya.
Karena itu Nur optimisme orang yang dia cintai itu dapat lolos dari hukuman pancung. Menurut Heri, keluarga korban Nura Al Gharib yang diduga dibunuh Satinah pada 2007 menuntut tebusan sebesar Rp 21 miliar. "Kami pasrah dan mengharapkan pemerintah bisa membantu," paparnya.
SEMARANG – Nur Apriani, 19 tahun akhirnya dapat menjenguk ibunda tercinta Satinah binti Jumadi Amad yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
BERITA TERKAIT
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan