Keluarga Optimis Satinah Bebas Dari Hukuman Pancung
Sabtu, 20 Juli 2013 – 23:09 WIB
Optimisme yang sama juga dikemukakan Jumhur. Menurutnya sampai saat ini perundingan antara pengacara Satinah dengan keluarga korban semakin intensif dilakukan, terutama terkait pembayaran diyat.
Baca Juga:
“Keputusannya Agustus ini, tapi kini telah mendekati titik temu. Pemerintah secara optimal akan menyelamatkan Satinah,” ujarnya.
Satinah merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijatuhi vonis qishash (pancung) pada tanggal 13 September 2011, karena membunuh majikannya, Nura Al Garib dan mengambil uang sebesar 37.970 riyal Saudi pada bulan Juni 2007. Ia mengakui perbuatannya tanpa ada niata membunuh dan hanya ingin membalas perlakuan kasar majikan kepadanya.
Pihak KBRI di Riyadh telah melakukan pendampingan dan mengupayakan agar ia mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, meski sejak awal pihak keluarga korban tetap menginginkan pelaksanaan hukum qishash dan tidak melepaskan tuntutannya terhadap Satinah.
SEMARANG – Nur Apriani, 19 tahun akhirnya dapat menjenguk ibunda tercinta Satinah binti Jumadi Amad yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024