Keluarga Optimis Satinah Bebas Dari Hukuman Pancung

Keluarga Optimis Satinah Bebas Dari Hukuman Pancung
Keluarga Optimis Satinah Bebas Dari Hukuman Pancung
Optimisme yang sama juga dikemukakan Jumhur. Menurutnya sampai saat ini perundingan antara pengacara Satinah dengan keluarga korban semakin intensif dilakukan, terutama terkait pembayaran diyat.

“Keputusannya Agustus ini, tapi kini telah mendekati titik temu. Pemerintah secara optimal akan menyelamatkan Satinah,” ujarnya.

Satinah merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijatuhi vonis qishash (pancung) pada tanggal 13 September 2011, karena membunuh majikannya, Nura Al Garib dan mengambil uang sebesar 37.970 riyal Saudi pada bulan Juni 2007. Ia mengakui perbuatannya tanpa ada niata membunuh dan hanya ingin membalas perlakuan kasar majikan kepadanya.

Pihak KBRI di Riyadh telah melakukan pendampingan dan mengupayakan agar ia mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, meski sejak awal pihak keluarga korban tetap menginginkan pelaksanaan hukum qishash dan tidak melepaskan tuntutannya terhadap Satinah.

SEMARANG – Nur Apriani, 19 tahun akhirnya dapat menjenguk ibunda tercinta Satinah binti Jumadi Amad yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News