Keluarga Optimis Satinah Bebas Dari Hukuman Pancung
Sabtu, 20 Juli 2013 – 23:09 WIB
Sejak 24 Oktober 2010 diperoleh informasi berkas kasus Satinah telah dimintakan persetujuan eksekusi kepada Raja Arab Saudi. Atas infomrmasi tersebut KBRI segera meminta pemerintah Arab Saudi menunda eksekusi, karena KBRI tengah melakukkan upaya pemaafan.
Pada tanggal 8 Pebruari 2011, Gubernur Gaseem, Prince Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud, telah memanggil ahli waris korban menanyakan kesediaan memberikan pemaafan kepada terpidana Satinah.
Pada tanggal 11 Juni 2011, Gubernur Gaseem telah memperpanjang kembali penundaan eksekusi Satinah (yang sedianya akan dieksekusi pada tanggal 21 Juni 2011) karena masih ada upaya pemaafan atas permintaan KBRI.
Pada tanggal 6 Juli 2011, KBRI telah bertemu dengan Wakil Gubernur Gaseem, Prince Faisal bin Misy"al bin Saud bin Abdul Aziz Al Saud, menyerahkan surat kesanggupan untuk bertemu dengan ahli waris dan membayar uang diyat. Setelah perundingan, pihak keluarga korban bersedia memberi maaf dengan meminta untuk diyat (uang darah) sebesar tujuh juta riyal atau Rp 21 miliar.
SEMARANG – Nur Apriani, 19 tahun akhirnya dapat menjenguk ibunda tercinta Satinah binti Jumadi Amad yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS