Keluarga Pasrahkan Nasib Syarifuddin ke Proses Hukum
Sabtu, 04 Juni 2011 – 08:50 WIB
PAREPARE -- Pasca Syarifuddin Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Adik Syarifuddin yang juga anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) asal Partai Bintang Reformasi (PBR), Pelita Umar saat dihubungi via BlackBerry Message (BBM) Jumat (3/6) meminta kepada seluruh pihak agar menghargai asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
"Iya ndik, kami semua kaget dan perihatin dengan kejadian itu. Tapi kami meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah, dan kami serahkan kepada proses hukum saat ini," kata Pelita.
Sementara itu, kediaman orang tua Syarifuddin di Kota Bandar Madani Parepare tampak sepi. Rumah bermodel rumah toko (Ruko) di Jalan Mangga Tengah Nomor 34, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung itu digembok dari luar.
PAREPARE -- Pasca Syarifuddin Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan