Keluarga Pasrahkan Nasib Syarifuddin ke Proses Hukum
Sabtu, 04 Juni 2011 – 08:50 WIB

Hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI, saat keluar dari gedung KPK. RAKA DENNY/JAWAPOS
PAREPARE -- Pasca Syarifuddin Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Adik Syarifuddin yang juga anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) asal Partai Bintang Reformasi (PBR), Pelita Umar saat dihubungi via BlackBerry Message (BBM) Jumat (3/6) meminta kepada seluruh pihak agar menghargai asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
"Iya ndik, kami semua kaget dan perihatin dengan kejadian itu. Tapi kami meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah, dan kami serahkan kepada proses hukum saat ini," kata Pelita.
Sementara itu, kediaman orang tua Syarifuddin di Kota Bandar Madani Parepare tampak sepi. Rumah bermodel rumah toko (Ruko) di Jalan Mangga Tengah Nomor 34, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung itu digembok dari luar.
PAREPARE -- Pasca Syarifuddin Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak