Keluarga Pelaku Pelecehan Seksual Mengancam Korban, Mengaku ada Beking di Kejagung
Meski demikian, kesepakatan tersebut hanya bertahan beberapa hari. Ibu pelaku justru mengunggah gambar dan tulisan ke grup WhatsApp warga yang bernada mengungkit persoalan ini.
"Dia memposting hewan sedang sodomi dan menulis 'sodomi, eh maaf keceplosan'," ungkap Aan.
Tak hanya itu, orang tua pelaku pun melaporkan keluarga korban ke Polres Cianjur atas tuduhan penghinaan atas pernyataan saat mediasi berlangsung.
Keluarga korban semakin tertekan lantaran anggota polisi dan Ketua RT setempat yang sebelumnnya menjadi penengah saat mediasi justru berpihak pada keluarga pelaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan keluarga korban.
"Anehnya anggota polisi dan Ketua RT bersedia menjadi saksi yang memberatkan orang tua korban," ungkapnya.
Bahkan, ayah pelaku mengaku memiliki saudara bernama Uus yang menjadi sopir pejabat Kejaksaan Agung. Hubungan Uus dengan pejabat Kejaksaan Agung ini dipergunakan orangtua pelaku untuk mengintimidasi keluarga korban dan aparat kepolisian yang menangani kasus ini.
"Beberapa kali orang tua pelaku mengatakan kepada warga bahwa mereka memiliki perlindungan alias backingan dari Kejaksaan Agung melalui Uus," ungkapnya.
Aan mengklaim, bermodal nama pejabat Kejaksaan Agung, Uus bahkan mengancam pihak Polres Cianjur akan memutasi pejabat kepolisian setempat jika terus mengusut kasus pencabulan yang dialami RTH.
Seorang anak inisial RTH usia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual tetapi keluarganya justru diintimidasi pelaku.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak