Keluarga Pelaku Pelecehan Seksual Mengancam Korban, Mengaku ada Beking di Kejagung
Di sisi lain, Uus mendesak Polres Cianjur melanjutkan kasus dugaan penghinaan dengan terlapor orang tua korban.
"Uus mendatangi Polres Cianjur minta agar kasus pencabulan dengan pelaku RP dihentikan. Sebagai gantinya meminta agar keluarga korban dikenakan sanksi atas tindakan penghinaan," katanya.
Aan menuturkan, kasus dugaan pencabulan ini menbuat cucunya mengalami depresi. Bahkan, korban dirisak dan dikucilkan warga sekitar atas hasutan keluarga pelaku.
"Saat ini kondisi korban semakin terdesak, cacian dan hinaan berungkali didapatkan dari warga sekitar yang sudah dihasut oleh pihak keluarga pelaku," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut. Hari menekankan, pihaknya tidak akan melindungi pihak-pihak yang melawan hukum, apalagi yang mencederai anak-anak. Dia pun mendorong keluarga korban untuk melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
"Untuk permasalahan yang diberitakan silakan pihak yang dirugikan atau korban menempuh jalur hukum sesuai ketentuan," jelas Hari. (tan/jpnn)
Seorang anak inisial RTH usia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual tetapi keluarganya justru diintimidasi pelaku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak