Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan
Jumat, 03 Juni 2011 – 02:06 WIB
JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Propam Polda Metro Jaya. Keluarga mahasiswa itu juga berencana mengajukan pra praperadilan penangkapannya. ”Saat ditangkap, penyidik tidak memperlihatkan surat penangkapan,” terang Rony lagi. Surat perintah penangkapan Simon dikeluarkan 29 April 2011 dan surat penahanan pada 30 April 2011. Tersangka tidak mau menandatangani surat itu lantaran prosesnya menyalahi aturan. ”Bukan melawan hukum, tetapi karena hak-hak klien kami dilanggar. Penangguhan penahannya saja tidak dikabulkan,” tukas Rony lagi.
Rony Y Napitupulu pengacaranya, mengatakan pelaporan itu lantaran tidak dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan kliennya. Dia menuding penyidik tak proporsional dan profesional mengusut kasus kliennya. ”Klien saya itu mahasiswa. Dengan ditahan dia tidak bisa kuliah,” terangnya di Markas Polres Jakarta Selatan. Padahal, keluarga menjamin penangguhan Simon itu.
Baca Juga:
Untuk diketahui, dugaan pengeroyokan yang menjerat Simon terjadi di Jalan Prapanca Raya pada Senin (25/4) lalu terhadap Anggo Okta Golden. Korban menderita luka di kepala dan mobilnya juga rusak. Pengeroyokan itu dilakukan empat orang tapi baru Simon yang ditahan. Setelah itu, Simon dipancing datang ke suatu tempat dan ditangkap polisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan penyidik Polres
BERITA TERKAIT
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak