Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan
Jumat, 03 Juni 2011 – 02:06 WIB

Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan
Dalam kasus itu Simon dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi hingga kini belum menangkap 3 tersangka lainnya. Keluarga Simon sudah proaktif mendatangi pelapor untuk berdamia. ”Dua kali kami membuat surat perdamaian,” ungkap Rony juga. Sayangnya hingga kemarin, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan tidak dapat dikonfirmasi terkait kasus itu. (ibl)
Baca Juga:
JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan penyidik Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir