Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan

Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan
Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan
Dalam kasus itu Simon dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi hingga kini belum menangkap 3 tersangka lainnya. Keluarga Simon sudah proaktif mendatangi pelapor untuk berdamia. ”Dua kali kami membuat surat perdamaian,” ungkap Rony juga. Sayangnya hingga kemarin, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan tidak dapat dikonfirmasi terkait kasus itu. (ibl)
Berita Selanjutnya:
Perampok Tembak Mati Polisi

JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan  penyidik Polres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News