Keluarga PMI Devy Terima Dana CSR Kematian Rp 70 Juta
Rabu, 31 Juli 2024 – 21:03 WIB
Asuransi PMI, ucap Jamal, melekat sebagai hak-hak PMI dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
“Kami akan kawal pencairan asuransi BPJS Devy ini,” pungkas Jamal. (gir/jpnn)
Keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) Devy menerima dana CSR kematian sebesar Rp 70 juta dari PT Diyavi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Siap Mendunia! Bank Mandiri Resmi Memperluas Akses Livin’ di Turki
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Menaker Ida Sebut Kolaborasi Indonesia-Jepang jadi Kunci Perkuat Posisi Kedua Negara
- Menaker Ida Fauziyah Dorong Pekerja Migran Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bank Mandiri Berdayakan Pekerja Migran Lewat Pelatihan Kewirausahaan di Johor Bahru
- Bea Cukai Tanjung Emas dan Itjen Pantau Penanganan Impor Barang Milik PMI