Keluarga PMI Devy Terima Dana CSR Kematian Rp 70 Juta
Rabu, 31 Juli 2024 – 21:03 WIB
Asuransi PMI, ucap Jamal, melekat sebagai hak-hak PMI dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
“Kami akan kawal pencairan asuransi BPJS Devy ini,” pungkas Jamal. (gir/jpnn)
Keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) Devy menerima dana CSR kematian sebesar Rp 70 juta dari PT Diyavi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air