Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Senin, 20 Juni 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah Ruyati, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6) lalu. Kepala BNPT2TKI, Jumhur Hidayat menjelaskan, dana tersebut dihimpun dari sejumlah pihak.
Jumhur merincikan, dana untuk keluarga Ruyati itu terdiri dari pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka dari perusahaan asuransi TKI, PT Mitra Dana Sejahtera masing-masing Rp 45 juta dan Rp 20 juta, ditambah uang duka dari perusahaan jasa TKI yang menempatkan almarhumah sebesar Rp 10 juta, serta penggantian tujuh bulan gaji Ruyati yang belum dibayar Rp 12,325,600.
Baca Juga:
”Selain itu, terdapat santunan dari BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan total Rp 10 juta,” terang Jumhur di Jakarta, Senin (20/6).
Menurutnya, perwakilan BNP2TKI telah berangkat ke rumah keluarga almarhumah Ruyati di Kampung Ceger Rt 003/01, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, guna menyerahkan seluruh dana tersebut. Sebagian besar dana itu diperoleh melalui pertemuan BNP2TKI dengan perusahaan jasa TKI yang menempatkan Ruyati ke Arab Saudi, dan pihak asuransi yang bertanggungjawab dalam pembayaran klaimnya.
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf