Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Senin, 20 Juni 2011 – 18:28 WIB
”Kita mengharapkan dana itu diterima dengan baik dan ikhlas, sebagai wujud komitmen dan niat baik yang ingin kita sampaikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu Jumhur membantah jika pemerintah Indonesia dituding diam saja selama proses hukum atas Ruyati. Sebab, katanya, perwakilan RI terutama Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah mengupayakan pendampingan hukum untuk baik dalam sidang pertama ataupun berikutnya.
Bahkan upaya meminta maaf dari keluarga korban penusukan yang tak lain majikan Ruyati, juga sudah dilakukan melalui Lembaga Ishlah dan Pemaafan (Lajnatul ’Afwu). Namun upaya itu tidak berhail karena ditolak keluarga korban.
Akhirnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pelaksanaan hukum pancung terhadap Ruyati, Sabtu lalu. Menurut Jumhur, Ruyati melakukan pembunuhan terhadap istri majikannya secara terpaksa lantaran menghadapi tekanan berat selama bekerja.
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo