Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta

Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Pada sisi lain, Jumhur mengatakan bahwa BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri RI sedang berkoordinasi untuk secepatnya memulangkan jenazah almarhumah Ruyati ke tanah air, guna dimakamkan keluarga di tempat asalnya.

Berdasarkan informasi yang dimiliki BNP2TKI, Ruyati binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta untuk bekerja di Arab Saudi. Ada pun  agen penyalur Ruyati di Arab Saudi adalah Ziarah Recruitment Office.

Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.

Namun pada 12 Januari 2010, terjadi kasus pembunuhan terhadap majikan Ruyati yang bernama Khairiyah Binti Hamid Mijlid. Kasus itu pula yang menempatkan Ruyati sebegai tersangka pembunuhan.

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News