Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan yang menggugurkan praperadilan dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra, Kamis (20/6/2024) membawa duka mendalam bagi keluarga.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
Padahal, kata dia, permohonan praperadilan itu adalah upaya suami dan rekannya mencari keadilan.
“Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya petugas keamanan, tetapi harus mengalami penindasan oleh orang berkuasa,” kata Susanti kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.
Susanti juga mempernyatakan perihal molornya sidang praperadilan yang diajukan suaminya.
Dia menduga molornya sidang seolah disengaja agar praperadilan gugur dengan sendirinya.
“Kami hanya mau menitip pesan kepada Bapak Hakim yang telah memimpin sidang praperadilan suami kami. Kenapa Pak Hakim menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Sehingga berbuntut gugurnya permohonan praperadilan kami," kata dia.
Dia berharap putusan penolakan praperadilan suaminya bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati