Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan yang menggugurkan praperadilan dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra, Kamis (20/6/2024) membawa duka mendalam bagi keluarga.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
Padahal, kata dia, permohonan praperadilan itu adalah upaya suami dan rekannya mencari keadilan.
“Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya petugas keamanan, tetapi harus mengalami penindasan oleh orang berkuasa,” kata Susanti kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.
Susanti juga mempernyatakan perihal molornya sidang praperadilan yang diajukan suaminya.
Dia menduga molornya sidang seolah disengaja agar praperadilan gugur dengan sendirinya.
“Kami hanya mau menitip pesan kepada Bapak Hakim yang telah memimpin sidang praperadilan suami kami. Kenapa Pak Hakim menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Sehingga berbuntut gugurnya permohonan praperadilan kami," kata dia.
Dia berharap putusan penolakan praperadilan suaminya bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi