Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan yang menggugurkan praperadilan dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra, Kamis (20/6/2024) membawa duka mendalam bagi keluarga.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
Padahal, kata dia, permohonan praperadilan itu adalah upaya suami dan rekannya mencari keadilan.
“Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya petugas keamanan, tetapi harus mengalami penindasan oleh orang berkuasa,” kata Susanti kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.
Susanti juga mempernyatakan perihal molornya sidang praperadilan yang diajukan suaminya.
Dia menduga molornya sidang seolah disengaja agar praperadilan gugur dengan sendirinya.
“Kami hanya mau menitip pesan kepada Bapak Hakim yang telah memimpin sidang praperadilan suami kami. Kenapa Pak Hakim menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Sehingga berbuntut gugurnya permohonan praperadilan kami," kata dia.
Dia berharap putusan penolakan praperadilan suaminya bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini