Keluarga Sebut Steve Emmanuel Butuh Rehabilitasi, Bukan Penjara
jpnn.com - Meski Steve Emmanuel telah divonis 9 tahun penjara, pihak keluarga masih berharap aktor tersebut bisa direhabilitasi. Hal tersebut disampaikan Karenina Sunny yang merupakan adik kandung dari Steve Emmanuel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
"Saya banyak pelajari soal kasus narkoba dan ternyata banyak kasus narkoba yang orangnya (pengguna) malah divonis penjara, yang seharusnya mereka dapat rehabilitasi," kata Karenina Sunny.
Menurut Karenina Sunny, Steve Emmanuel lebih layak dimasukkan ke tempat rehabilitasi daripada di penjara. Tujuannya yakni agar Steve Emmanuel bisa dipulihkan dari kecanduan narkoba.
"Pecandu narkoba butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," beber Karenina.
BACA JUGA: Divonis Bersalah, Steve Emmanuel Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Seperti diketahui, aktor Steve Emmanuel akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Djong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Putusan yang diterima Steve Emmanuel justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pemain sinetron itu dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu.
Steve Emmanuel itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) tahun lalu. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib.
Meski Steve Emmanuel telah divonis 9 tahun penjara, pihak keluarga masih berharap aktor tersebut bisa direhabilitasi.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan