Keluarga Siswa Pembunuh Begal Menerima Putusan Hakim
jpnn.com, MALANG - Siswa SMK di Kabupaten Malang berinisial ZA yang membunuh begal, divonis hukuman pidana berupa pembinaan selama satu tahun.
Pihak keluarga ZA menyatakan menerima vonis itu dan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut
Ayah asuh ZA, Sudarto mengatakan menerima dengan lapang dada dan ikhlas, vonis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary yang disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis (23/1).
"Saya berterima kasih atas putusan hakim, saya menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dan telah diputuskan oleh hakim," kata Sudarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1) malam.
Sudarto menyatakan tidak akan ada upaya banding, sehingga putusan hukum dari Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tersebut bisa bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sudarto menginginkan supaya kasus tersebut selesai, agar anak ZA bisa kembali beraktivitas, utamanya melanjutkan sekolah. Rencananya, pada Jumat (24/1) pihak ZA akan menandatangani berkas yang menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Tidak melakukan banding, cukup sampai di sini. Biar kasus ini selesai, dan anak saya bisa beraktivitas lagi ke sekolah, itu yang saya inginkan," kata Sudarto.
Kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa, keputusan untuk menerima vonis hakim didasarkan banyak pertimbangan, bukan hanya masalah persoalan hukum.
Siswa di Malang inisial ZA yang telah membunuh begal dijatuhi hukuman pidana pembinaan selama satu tahun.
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang