Keluarga Sumiarsih Pesan Liang Berdampingan

Keluarga Sumiarsih Pesan Liang Berdampingan
Dua pekerja di TPU Samaan, membersihkan lokasi yang dipesan untuk makam Sumiarsih dan Sugeng. Foto: Harto/Radar Malang.
Pagi sebelumnya petugas di TPU Sukun juga bersiap memenuhi permintaan pemakaman dari kedua terpidana mati itu. Harris Anwar, Kabid Pemakaman Dinas Pertamanan Kota Malang, mengatakan bahwa dinasnya bersiap karena TPU Sukun lebih dikenal sebagai TPU untuk umat nonmuslim. Apalagi, ada kabar bahwa Sumiarsih dan Sugeng akan dimakamkan di TPU Sukun sesuai permintaan keluarga.

’’Kami bersiap saja. Tetapi, terus terang, belum ada pihak keluarga atau yang lain datang kemari,’’ tutur Harris.

Secara terpisah, Andreas Nurmandala, pendeta pendamping Sumiarsih dari Gereja Bethani Tower of Chris Malang, mengungkapkan, sebelumnya memang ada rencana untuk memakamkan ibu dan anak itu di TPU Sukun. Namun, karena ada perbedaan agama di antara keduanya, akhirnya dipilih TPU Samaan yang dianggap netral. Sebab, makam muslim dan nonmuslim bisa berdampingan.  

’’Setelah dibicarakan keluarga, dipilih Samaan,’’ kata Andreas ketika dihubungi lewat ponsel tadi malam. Andreas tidak bisa banyak memberikan keterangan karena sedang sibuk.

Soetedja Djajasasmita, tim pengacara Sumiarsih, ketika dihubungi melalui ponsel mengatakan, upaya hukum telah tertutup. Sebab, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengeluarkan surat penolakan permohonan penundaan eksekusi. ’’Saya mendapatkan tembusannya Rabu (16/7) siang. Diterima rekan saya, Joko Sumarsono,’’ ungkap pengacara yang sejak 1993 mendampingi terpidana mati Sumiarsih itu.

Yang diharapkan untuk menunda eksekusi, kata Soetedja, adalah sebuah mukjizat. Mukjizat itu bisa berwujud turunnya surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kedua terpidana mati itu. Apalagi, sebelumnya Sumiarsih dan Sugeng secara pribadi telah mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada presiden.

Menurut Sutedja, LBH Surabaya dan beberapa orang di Komnas HAM ikut mendorong agar presiden segera menjawab surat pribadi kedua terpidana mati itu. Sebab, waktu eksekusi sudah dekat.

Selain kedua terpidana sudah menandatangani berita acara pemberitahuan dan permintaan terakhir, regu tembak tinggal menunggu perintah kejaksaan. ’’Waktu eksekusi belum disebutkan secara jelas oleh kejaksaan,’’ kata Sutedja. (yos/war/nw)

MALANG – Jenazah Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati pembunuhan berencana keluarga Letkol (Mar) Purwanto pada 13 Agustus 1988, akan dimakamkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News