Keluarga Tak Ungkap Nunun, KPK Gunakan Cara Lain
Selasa, 31 Mei 2011 – 06:16 WIB

Keluarga Tak Ungkap Nunun, KPK Gunakan Cara Lain
Pejabat yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tersebut sejatinya menyayangkan penetapan tersangka atas istrinya. Dia mempertanyakan penetapan tersebut. Pasalnya, keempat pembagi cek yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri dan Endin Soefihara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah divonis, meski istrinya tidak pernah menjadi saksi.
Baca Juga:
Namun saat 20 terdakwa penerima cek disidang, justru Nunun ditetapkan sebagai tersangka. "Ini kan jadinya janggal, ini sudah buntutnya. Tapi malah Ibu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Meski begitu, Adang mempersilakan pihak penyidik KPK untuk memulangkan istrinya. "Silahkan aja, kalau mau bawa pulang istri saya. Nggak papa," tambahnya.
Sementara menanggapi sikap Adang, KPK menyatakan akan menggunakan cara lain jika pihak keluarga tidak kooperatif memberitahukan keberadaan Nunun. "Kami akan gunakan cara lain," kata Juru Bicara KPK Johan ketika ditemui di gedung KPK, kemarin.
JAKARTA - Pihak keluarga tersangka baru kasus suap cek perjalanan (traveler cheque) Nunun Nurbaeti Daradjatun menyatakan belum bersedia memberitahukan
BERITA TERKAIT
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso