Keluarga Tak Ungkap Nunun, KPK Gunakan Cara Lain
Selasa, 31 Mei 2011 – 06:16 WIB
Johan mengatakan langkah lain yang akan dilakukan KPK untuk mendatangkan Nunun, salah satunya dengan pencabutan paspor milik istri anggota DPR Komisi III tersebut. Pencabutan paspor Nunun, sudah diperintahkan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas sejak 26 Mei lalu. Sehari kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengirimkan surat pencabutan tersebut ke Singapura dan Thailand.
Dua negara itu diduga menjadi lokasi persembunyian Nunun. Menurut Johan, Adang berhak untuk menolak memberitahu lokasi istrinya. "Kalau keluarga kan punya hak untuk tidak ngomong," kata Johan.
KPK pun tidak bisa mengenakan Adang dengan pasal menghalang-halangi penyidikan perkara di KPK seperti yang tercantum dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi [Tipikor] No 31/1999. "Tidak. Tidak bisa. Kan dia suaminya. Itu tidak termasuk menghalang-halangi penyidikan KPK," kata dia.
Terkait surat pemanggilan Nunun sebagai tersangka, Johan mengaku KPK belum mengirimkan surat tersebut. "Belum. Saya nggak tahu alasannya kenapa?" Imbuhnya.(Ken)
JAKARTA - Pihak keluarga tersangka baru kasus suap cek perjalanan (traveler cheque) Nunun Nurbaeti Daradjatun menyatakan belum bersedia memberitahukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan