Keluarga Terdakwa Kasus Chevron Temui Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena mereka merasa telah dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Sementara itu Kuasa Hukum dari Chevron, Todung Mulya Lubis mengatakan dirinya hadir bersama keluarga terdakwa dari PT Chevron, di antaranya Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
Kedatangan rombongan yang dipimpin pengacara kondang, Todung Mulya Lubis itu diterima komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay dan jajaran. Saat itu Pigay menyatakan bahwa Komnas HAM juga tengah menyelidik kasus bioremediasi itu.
"Komnas HAM juga ikut menyelidiki dan mengikuti perkembangan kasus bioremediasi Chevron," kata Natalius Pigay membuka pembicaraan saat menerima rombongan keluarga terdakwa dan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol