Keluarga Terdakwa Kasus Chevron Temui Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena mereka merasa telah dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Sementara itu Kuasa Hukum dari Chevron, Todung Mulya Lubis mengatakan dirinya hadir bersama keluarga terdakwa dari PT Chevron, di antaranya Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
Kedatangan rombongan yang dipimpin pengacara kondang, Todung Mulya Lubis itu diterima komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay dan jajaran. Saat itu Pigay menyatakan bahwa Komnas HAM juga tengah menyelidik kasus bioremediasi itu.
"Komnas HAM juga ikut menyelidiki dan mengikuti perkembangan kasus bioremediasi Chevron," kata Natalius Pigay membuka pembicaraan saat menerima rombongan keluarga terdakwa dan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena
BERITA TERKAIT
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025