Keluarga Terdakwa Kasus Chevron Temui Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 12:47 WIB
Pihaknya menilai kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap kasus yang kalaupun ada, hanya kasus perdata. Nah, kasus perdata pada sebuah kasus perminyakan seharusnya diselesaikan sesuai menaknisme sengketa, tapi ini sudah dikriminalisasi oleh Kejagung.
Pada tahap penyidikan pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa yang jadi triger dalam kasus ini adalah saksi ahli di persidangan, dia orang yang ada benturan kepentingan. Tapi ahli inilah yang dijadikan dasar kejagung membawa kasus ini ke pengadilan.
"Kok bisa proses hukum sudah cacat sejak lahir, ditandai pelanggaran hukum oleh pihak kejaksaan, tapi tetap dijalankan," kata Todung mempertanyakan.
Selain ingin menanyakan followup laporannya ke Komnas HAM, serta meminta sikap dari Komnas HAM, todung juga menyampaikan bahwa keluarga korban meminta Komnas HAM mau bersaksi di persidangan kasus bioremediasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum dari para terdakwa dan tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi Komnas HAM karena
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza