Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Jakarta Timur, Jumat (7/6).
Kedatangan kuasa hukum dan keluarga terpidana Sudirman dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum ke keluarga Sudirman dan kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan Otto seusai pertemuan dengan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejanggalan kasus Vina Cirebon tersebut.
"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto.
Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Kendati demikian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.
"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman dengan catatan yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman," katanya.
Keluarga terpidana Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor DPN Peradi minta perlindungan hukum
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon