Keluarga Tersangka Akan Gugat Kepolisian
Rabu, 22 September 2010 – 09:47 WIB
MEDAN- Koordinator Advokasi Majelis Mujahidin Sumut, Julheri Sinaga, SH saat mendatangi Polda Sumut kemarin menegaskan, pihak keluarga akan melakukan praperadilan terhadap Kepolisian terkait penangkapan Kasman Hadiyono (43), penduduk Jalan Puloagas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang juga Bendahara Umum Majelis Mujahidin Sumut. Julheri juga menyayangkan koordinasi antara pihak Kepolisian. Sebab, dia mengaku usai Kasman dibawa orang yang diduga dari Densus 88, mereka segera ke Polda Sumut. Namun, pihak keluarga diminta ke Brimbodasu untuk ke Densus 88. Namun, Densus 88 malah mengaku tidak tahu perkara tersebut. “Ini menjadi tanda tanya apakah koordinasi di antara pihak kepolisian berjalan baik atau tidak,” katanya seraya menambahkan, akan mempertanyakan kepada Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, apakah memang terjadi penangkapan paksa tersebut atau tidak.
“Kalau terjadi kesalahan prosedur saat penangkapan, maka kami akan melakukan praperadilan terhadap Kepolisian,” ujar Julheri Sinaga, SH didampingi Ketua Umum Majelis Mujahidin Lajnah Perwakilan Wilayah Sumut, Zulkarnain.
Baca Juga:
Praperadilan tersebut, lanjutnya, dilakukan sebab sudah diatur undang-undang. Setiap orang yang ditangkap harus ada surat penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Sampai saat ini pihak keluarga yang mengetahui Kasman dibawa polisi dua hari lalu, belum menerima kabar, baik melalui surat atau telepon terkait keberadaannya.
Baca Juga:
MEDAN- Koordinator Advokasi Majelis Mujahidin Sumut, Julheri Sinaga, SH saat mendatangi Polda Sumut kemarin menegaskan, pihak keluarga akan melakukan
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis