Keluarga Tersangka Akan Gugat Kepolisian

Keluarga Tersangka Akan Gugat Kepolisian
Keluarga Tersangka Akan Gugat Kepolisian
MEDAN- Koordinator Advokasi Majelis Mujahidin Sumut, Julheri Sinaga, SH saat mendatangi Polda Sumut kemarin menegaskan, pihak keluarga akan melakukan praperadilan terhadap Kepolisian terkait penangkapan Kasman Hadiyono (43), penduduk Jalan Puloagas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang juga Bendahara Umum Majelis Mujahidin Sumut.

“Kalau terjadi kesalahan prosedur saat penangkapan, maka kami akan melakukan praperadilan terhadap Kepolisian,” ujar Julheri Sinaga, SH didampingi Ketua Umum Majelis Mujahidin Lajnah Perwakilan Wilayah Sumut, Zulkarnain.

Praperadilan tersebut, lanjutnya, dilakukan sebab sudah diatur undang-undang. Setiap orang yang ditangkap harus ada surat penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Sampai saat ini pihak keluarga yang mengetahui Kasman dibawa polisi dua hari lalu, belum menerima kabar, baik melalui surat atau telepon terkait keberadaannya.

Julheri juga menyayangkan koordinasi antara pihak Kepolisian. Sebab, dia mengaku usai Kasman dibawa orang yang diduga dari Densus 88, mereka segera ke Polda Sumut. Namun, pihak keluarga diminta ke Brimbodasu untuk ke Densus 88. Namun, Densus 88 malah mengaku tidak tahu perkara tersebut. “Ini menjadi tanda tanya apakah koordinasi di antara pihak kepolisian berjalan baik atau tidak,” katanya seraya menambahkan, akan  mempertanyakan kepada Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, apakah memang terjadi penangkapan paksa tersebut atau tidak.

MEDAN- Koordinator Advokasi Majelis Mujahidin Sumut, Julheri Sinaga, SH saat mendatangi Polda Sumut kemarin menegaskan, pihak keluarga akan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News