Keluarga Wako Medan Tertekan
Rabu, 10 September 2008 – 19:17 WIB
JAKARTA -Dengan suara parau, Walikota Medan non aktif membacakan materi pembelaan (pledoi) di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (10/9). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edward Patinasarani,SH, Abdillah menceritakan kondisi keluarganya yang tertekan akibat kasus ini. Meski tidak sedramatis Wakil Walikota Medan non aktif Ramli yang sempat tersedu-sedu, mata Abdillah tampak berkaca-kaca.
"Terdakwa ingin menyampaikan suasana yang menyelimuti keadaan keluarga terdakwa, antara lain orang tua (ibu), istri, dan kedua anak terdakwa yang satu masih duduk di bangku sekolah SMU kelas III dan yang satunya lagi duduk di perguruan tinggi semester 5. Akibat kejadian ini, orang tua terdakwa sangat terpukul yang mengakibatkan menjadi sakit yang saat ini dalam perawatan dokter. Demikian juga istri terdakwa yang saat ini menjalani terapi pada dokter psikiater, dan anak terdakwa yang duduk di bangku SMU kelas III sudah tidak ingin melanjutkan pendidikannya karena malu ketemu taman-temannya. Semua ini adalah akibat musibah yang menimpa terdakwa," ujar Abdillah membacakan pledoinya. Dia mengatakan hal tersebut dengan suara yang sangat parau dan dalam kalimat yang terpatah-patah. Sejumlah perempuan kerabat Abdillah yang menyaksikan sidang menangis menitikan air mata saat mendengar uraian tersebut.
Baca Juga:
Secara umum, pledoi Abdillah tidak mengulas mengenai pokok materi perkara yang sedang dihadapi. Materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hanya disinggung sedikit yakni masalah disposisi yang dikeluarkan untuk pembeliaan mobil pemadam kebakaran. Dia mengatakan, disposisi semacam itu merupakan bagian prosedur administrasi yang lumrah dikeluarkan kepala daerah.
Pada sidang 3 September pekan lalu, Abdillah dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Abdillah dan Ramli merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara mencapai Rp 54 miliar. (sam)
JAKARTA -Dengan suara parau, Walikota Medan non aktif membacakan materi pembelaan (pledoi) di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (10/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal