Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif
Jumat, 10 Februari 2023 – 14:17 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim usulan mengeluarkan dua perwira tinggi (pati) Polri dari lembaga antirasuah murni untuk menunjang karier yang bersangkutan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata dia.
Ali juga menyatakan melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan.
"Penempatan ini juga kami maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antarkelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi," tandas dia. (tan/jpnn)
KPK memastikan penanganan setiap perkara di lembaga antikorupsi tidak berdiri atas kemauan orang per orang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik