Keluarkan 2 Perppu, Presiden Cabut UU Pilkada Lewat DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani dua peraturan perundangan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada pada Kamis, (2/9). Pertama adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
"Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota yang atur pilkada secara tidak langsung lewat DPRD. Ini untuk hilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, maka saya terbitkan," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam.
Berikutnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih Kepala Daerah.
Menurut Presiden dua perppu itu adalah bentuk nyata dari perjuangannya untuk tetap pertahankan pilkada secara langsung. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati proses yang sebelumnya sudah berjalan di DPR RI pekan lalu.
"Saya dukung penuh pilksda langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar. Meski demikian saya hormati proses di DPR yang memutuskan mekanisme pilkada lewat DPRD. Izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat dan untuk rakyat," tandas Presiden. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani dua peraturan perundangan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung