Keluarkan 2 Perppu, Presiden Cabut UU Pilkada Lewat DPRD

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani dua peraturan perundangan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada pada Kamis, (2/9). Pertama adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
"Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota yang atur pilkada secara tidak langsung lewat DPRD. Ini untuk hilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, maka saya terbitkan," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam.
Berikutnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih Kepala Daerah.
Menurut Presiden dua perppu itu adalah bentuk nyata dari perjuangannya untuk tetap pertahankan pilkada secara langsung. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati proses yang sebelumnya sudah berjalan di DPR RI pekan lalu.
"Saya dukung penuh pilksda langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar. Meski demikian saya hormati proses di DPR yang memutuskan mekanisme pilkada lewat DPRD. Izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat dan untuk rakyat," tandas Presiden. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani dua peraturan perundangan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI