Keluarkan Aturan Baru SIM C, Kakorlantas Dinilai Tak Paham UU

Keluarkan Aturan Baru SIM C, Kakorlantas Dinilai Tak Paham UU
Ilustrasi pembuatan SIM/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane menilai aturan yang dikeluarkan Korlantas Polri tentang kategorisasi SIM C jadi 3 golongan yang disesuaikan dengan kapasitas mesin motor adalah ilegal. Karena itu IPW minta masyarakat tak perlu patuhi aturan baru tersebut.

"Peraturan baru itu tidak memenuhi aspek legalitas dari hukum karena hanya berdasar putusan Kakorlantas Polri. Untuk urusan sebesar ini diperlukan payung hukum berupa UU dan aturan SIM ini sudah jelas diatur dalam UU tentang LLAJ, dimana tidak tertulis penggolongan SIMC. Masyarakat tak perlu patuhi aturan ini," kata Neta ketika dihubungi, Minggu (10/1).

Neta menyayangkan sikap Kakorlantas Polri yang mengeluarkan keputusan ini dan akan diterapkan secara nasional. Sebagai aparat penegak hukum ujar Neta, Kakorlantas mestinya paham hukum, minimal paham UU LLAJ.

"Sekarang bagaimana masyarakat percaya Polisi bisa menegakkan hukum, kalau aturan hukum saja tak paham. Ini sangat disayangkan. Kapolri jangan pula berlagak tak tahu. Sebagai atasan Kakorlantas, Kapolri harus menegur dan mengendalikan bawahannya," saran Neta.

Karena itu Neta berharap Kapolri segera memerintahkan Kakorlantas Polri mencabut sesegera mungkin putusan tersebut daripada institusi Polri dipermalukan. "DPR harus segera panggil Kapolri dan Kakorlantas terkait keputusan sepihak Polri yang melanggar UU. Jangan biarkan Polri membuat aturan sendiri-sendiri. Ini sudah kali kedua setelah surat edaran Kapolri tentang hate speech yang dibuat sesukanya oleh Polri," ujarnya.

Kalau Polri ingin membuat aturan baru lanjutnya, harus dengan merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan baru dan membahasnya bersama DPR. "Peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ," tegasnya.

Neta khawatir, kalau peraturan kategorisasi SIM C ini diberlakukan akan menambah lahan percaloan. "Selama ini pengurusan SIM masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak," ungkapnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane menilai aturan yang dikeluarkan Korlantas Polri tentang kategorisasi SIM C jadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News