Keluarkan Badik di Paripurna, Anggota DPRD Dibidik Polisi

Keluarkan Badik di Paripurna, Anggota DPRD Dibidik Polisi
Keluarkan Badik di Paripurna, Anggota DPRD Dibidik Polisi
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 1998 ini menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Ikhwan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. ”Siapa pun orangnya tidak diperkenankan membawa senjata tajam, apalagi tidak sesuai dengan profesi beliau,” pungkasnya.

Terpisah, Ikhwan Fadil menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan polisi jika memang surat panggilan sudah sampai padanya. ”Sebagai warga negara yang baik, jika tidak ada halangan saya akan penuhi panggilan polisi,” ujarnya kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon kemarin.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melapor balik, Ikhwan belum dapat memastikannya. ”Kita lihat saja nanti, apalagi kejadian kemarin kan masih diselidiki Badan Kehormatan (BK), yang pasti saya akan kooperatif memenuhi panggilan polisi,” pungkasnya.

Diketahui, rapat paripuna DPRD Bandarlampung terkait pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) Bandarlampung pada Jumat (15/4) lalu berlangsung ricuh dan anarkis. Paripurna juga diwarnai aksi penggeroyokan terhadap Jimmy Khomeini oleh sekelompok massa pendukung Golkar. Ini setelah kader Partai Gerindra itu sempat bersitegang mulut dengan Heru Sambodo (Golkar).

BANDARLAMPUNG – Kericuhan yang terjadi dalam rapat paripuna DPRD Bandarlampung terkait pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) Bandarlampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News