Keluarkan Fatwa Atribut Nonmuslim, MUI Bakal Dipanggil DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut agama lain, setelah masa reses berakhir 9 Januari 2017.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengaku pemangilan MUI itu untuk meminta penjelasan, agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
"Meminta penjelasan dari MUI terkait beberapa fatwanya yang menurut kami tidak relevan," ujar Malik kepada JawaPos.com, Senin (19/12).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduga adanya fatwa tersebut akan mengganggu kebebasan toleransi antaragama di Indonesia yang selama ini sudah terbangun dengan baik. "Cukup mengganggu sikap toleransi hubungan antara agama," katanya.
Oleh sebab itu dia menyarakan kepada MUI sebaiknya bijak dan berpikir sebab dan akibat terkait fatwa yang telah dikeluarkan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
"Fatwa MUI harus dipikirkan efek jangka panjangnya karena sekali lagi Indonesia dikenal sebagai negara toleran," pungkasnya. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa