Keluarkan Fatwa Atribut Nonmuslim, MUI Bakal Dipanggil DPR
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut agama lain, setelah masa reses berakhir 9 Januari 2017.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengaku pemangilan MUI itu untuk meminta penjelasan, agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
"Meminta penjelasan dari MUI terkait beberapa fatwanya yang menurut kami tidak relevan," ujar Malik kepada JawaPos.com, Senin (19/12).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduga adanya fatwa tersebut akan mengganggu kebebasan toleransi antaragama di Indonesia yang selama ini sudah terbangun dengan baik. "Cukup mengganggu sikap toleransi hubungan antara agama," katanya.
Oleh sebab itu dia menyarakan kepada MUI sebaiknya bijak dan berpikir sebab dan akibat terkait fatwa yang telah dikeluarkan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
"Fatwa MUI harus dipikirkan efek jangka panjangnya karena sekali lagi Indonesia dikenal sebagai negara toleran," pungkasnya. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan