Keluarkan Fatwa Bergaul di Medsos, MUI Haramkan Buzzer Hoaks

Khusus untuk penyebaran informasi di medsos, MUI juga mengingatkan umat Islam agar memperhatikan konten, asas kemanfaatan, kelayakan, konteks waktu dan tempat, serta tidak melanggar hal orang lain.
Menurut MUI, umat Islam dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (alhaqq), serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu an al-munkar).
Untuk itu, MUI juga mengharuskan para ulama dan tokoh agama menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan. Selain itu, masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
“Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat
agar melahirkan kepercayaan dari publik,” pinta MUI pada bagian rekomendasi fatwa.(esy/ara/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa itu mengharamkan gibah,
Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Mesya Mohamad
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI