Keluarkan Inpres, Jokowi Perintahkan Kada Jatuhkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Anti-Covid

Keluarkan Inpres, Jokowi Perintahkan Kada Jatuhkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Anti-Covid
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepala Negara Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Dengan kebijakan ini, kepala daerah diizinkan memberikan sanksi untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19 di daerah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News