Keluarkan Inpres, Jokowi Perintahkan Kada Jatuhkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Anti-Covid
Kamis, 06 Agustus 2020 – 19:43 WIB

Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Negara Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Dengan kebijakan ini, kepala daerah diizinkan memberikan sanksi untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19 di daerah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Begini Pandangan Akademisi Terkait Efisiensi Anggaran Dalam Inpres 1 Tahun 2025