Keluarkan Instruksi Tembak Demonstran, Kapolresta Malang Dilaporkan ke Propram Polri
jpnn.com, MALANG - Koordinator Advokasi YLBHI LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian menyesalkan tindakan Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata yang menginstruksikan anak buahnya menembak demonstran di depan halaman kantor mapolresta.
Para demonstran di halaman Mapolresta Malang Kota pada 9 Maret 2021 malam menuntut pembebasan salah satu rekan mereka Harry Loho yang ditangkap karena merusak mobil polisi.
Menurut Daniel, ucapan yang dilontarkan oleh Kapolresta Malang Kota tersebut dinilai bisa mencederai pinsip-prinsip penegakan HAM.
"Saya khawatir wajah penegakan dan perlindungan HAM akan tercederai akibat ulah pejabat kepolisian di Malang. Ini akan berberdampak panjang," ujarnya.
Daniel menambahkan, instruksi tersebut adalah diskriminasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Seperti yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Malang Fhen Suhuniap mengatakan mahasiswa Papua berusaha masuk ke halaman Mapolresta Malang Kota.
Namun, ketika sudah mendekati halaman Mapolresta Malang Kota, petugas mencegat. Mereka disuruh membubarkan diri.
“Kami dikecam oleh Kapolresta,” ujarnya.
Fhen menambahkan, meski tidak bisa masuk, mahasiswa tetap menunggu rekannya dibebaskan.
Kapolresta Malang Kota dilaporkan Aliansi Mahasiswa Papua ke Propam Polri terkait pelanggaran etika profesi kepolisian
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- Mahasiswa Papua Ajak Calon Kepala Daerah Kampanyekan Pilkada Damai
- Demonstran: Tolak PK Mardani Maming, MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus!
- Jokowi Minta Demonstran Dibebaskan, DPR Sebut Aspirasi Rakyat Jangan Dibungkam
- Kecam Sikap Represif Polisi Hadapi Demonstran, Forum Aktivis & Guru Besar Desak Kapolri Bertanggung Jawab
- Jokowi Berharap Pedemo yang Ditahan Segera Dibebaskan