Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah

Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah
Ambo Rukka, pengusaha Jayapura asal Bugis membagikan zakat berupa uang pecahan 50ribu kepada ribuan tukang becak di depan kediamannya Jalan Mairo, Makassar, Jumat, 24 Juni. Pembagian zakat ini rutin ia adakan setiap tahunnya. Foto: Ardiansyah/FAJAR Ilustrasi : Ardiansyah/FAJAR

jpnn.com, GRESIK - Musyawarah Pimpinan Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengeluarkan pedoman pelaksanaan zakat fitrah.

Pedoman ini selanjutkan akan disosialisiasikan kepada seluruh masyarakat yang dilakukan Muspika.

“Pedoman ini sebagai acuan, dari kesepakatan para tokoh masyarakat dan ulama,” kata Camat Tambak Fatah Hadi seperti yang dilansir Radar Gresik (Jawa Pos Group), Kamis (8/6).

Pada rapat menentuan zakat fitra dan mal, hadir muspika bersama. Selanjutnya, dihasilka kesepakatan bersama.

“Pelaksanaan Zakat Fitrah di Desa dan dusun di wilayahnya dapat berpedoman pada ketentuan tersebut,” kata Fatah.

Lebih lanjut Camat berharap agar hasil rapat bersama disosialisasikan kepada seluruh warganya di kecamatan Tambak.

Adapun hasil kesepakatan, zakat fitrah tahun ini dalam bentuk beras = 2,5 kg, atau senilai Rp.30 ribu.

Sedangkan zakat mal = 2,5 persen dari harta (emas, uang, perdagangan) apabila mencapai 1 haul dan mencapai 1 nisab emas murni 85 gram senilai uang Rp.45.220.000.

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengeluarkan pedoman pelaksanaan zakat fitrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News