Keluarkan Rilis 200 Mubalig, Kemenag Dicap Rugikan Pendakwah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD-PBNU) KH Maman Imanulhaq menilai kebijakan Kementerian Agama merilis 200 mubalig bisa merugikan para juru dakwah.
"Terjadi polarisasi di kalangan umat, menimbulkan kecurigaan adanya diskriminasi oleh penerintah dan juga merugikan sebagian mubalig," kata Kiai Maman dikonfirmasi jpnn.com, Minggu (20/5).
Sebagai wakil pemerintah, Kemenag berkewajiban menjadi mediator sekaligus fasilitator dengan membuat kriteria-kriteria para mubalig tampil di muka publik, termasuk di media televisi sekalipun.
Kiai Maman menyebut ada tiga kriteria minimal yang harus dipenuhi para mubalig. Pertama, memiliki dasar keislaman yang kuat serta referensial dengan Alquran dan hadis. Tidak boleh dia berfatwa dengan sesuatu yang tidak ada referensinya.
"Nilai keislaman yang disebarkan adalah nilai yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Ini penting jangan sampai nanti ada penceramah yang dia tiba-tiba, anti-tradisi, mengkafirkan orang lain, memecah belah," ucap Kiai Maman.
Kriteria kedua adalah ke-Indonesia-an dan ketiga nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, katanya, Kemenag tidak perlu membuat dan merilis 200 nama mubalig tersebut.
"Kemenag tidak perlu merilis, tidak perlu membuat sertifikat, yang perlu adalah membuat kriteria-kriteria itu, sehingga siapa pun mubalignya, siapa pun dainya yang tidak memenuhi kriteria itu tidak perlu diundang oleh siapa pun," tegasnya. (fat/jpnn)
Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai Kemenag tidak perlu membuat dan merilis 200 nama mubalig tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kiai-Kiai Cirebon Menyerukan NU dan PKB Berkah Indonesia
- PKB Dapat Pesan Penting dari KH Ahmad Muhtadi Dimyati
- Soal Pelaksanaan HUT ke-79 RI di IKN, Politikus PKB Ini Ungkap Harapan
- Tepis Tudingan Ketum PBNU, Kiai Maman Pastikan Pansus Haji Bukan Urusan Pribadi
- Kang Maman Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap
- Berkumpul di Cirebon, Para Kiai Ingatkan Aparat Netral di Pemilu 2024