Keluarkan SE Larangan Pungutan di Jalan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Lagi Minta-minta

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan atau pungutan di seluruh Jalan di Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota untuk menjaga penertiban Jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.
SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA ini diterbitkan pada Senin (14/4).
Adapun di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.
"Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat," kata Dedi, dikutip dalam SE tersebut.
Menurutnya, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
Lalu, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," ujarnya.
Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan SE larangan pungutan atau meminta sumbangan di Jalan di wilayah Jawa Barat.
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok
- Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan
- Sentil Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Dedi Mulyadi: Indramayu Mesti Disulap