Keluarkan Senjata Rakitan, Perampok Ini Langsung Ditembak Polisi

Keluarkan Senjata Rakitan, Perampok Ini Langsung Ditembak Polisi
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAMBI - Unit Reskrim Polsek Kota Baru dan BKO Reskrim Polresta berhasil mengamankan salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Komplotan ini beraksi di Musala Al Muhajirin, Lorong Transito, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernad Sibarani mengatakan, pelaku diamankan saat akan melarikan hasil rampasannya ke Kabupaten Batanghari. 

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni Arya (25). 

Saat akan diamankan anggota, pelaku mengeluarkan senjata api. ”Tapi, anggota langsung melumpuhkannya lebih dulu,” jelas Bernad seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group), hari ini (14/8).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan beserta amunisi, 1 unit SPM Kawasaki Ninja warna merah dengan nomor polisi BH 5407 QN. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di kawasan Lorong Transito Musala Al Muhajirin, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. 

Selain itu, untuk melancarkan aksi kejahatannya, ketiga tersangka menggunakan senjata api. Senpi digunakan untuk menghentikan perlawanan korban, para pelaku melepaskan tembakan. (uri/ira/ray/jpnn)

JAMBI - Unit Reskrim Polsek Kota Baru dan BKO Reskrim Polresta berhasil mengamankan salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News