Keluarkan Senpi Saat Ditangkap, MJ Langsung Ditembak Mati, Lima Rekannya Dilumpuhkan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun kedelapan pelaku yang berhasil ditangkap yakni MJ (20), A (26), IS (27), S (31), ZK (40), dan YH (40).
Keenam pelaku itu memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki dan pemetik.
Selain itu mereka merupakan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, Banten dan Jakarta.
"Sore ini kami akan merilis pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman Resmob selama kurun waktu satu bulan ini kami ketahui bersama angka curanmor di ibukota Jakarta ini cukup tinggi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan penangkapan kasus ini merupakan hasil laporan korban atas kehilangan sepeda motor yang dimiliki.
Bahkan, ada pelaku yang sudah melancarkan aksi lebih dari 50 kali. Dalam menjalankan aksi pelaku dengan cara berkelompok.
Selain itu, kunci yang mereka gunakan yakni kunci letter T. Pelaku tergolong sadis, karena tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam seperti golok dan senjata api rakitan.
Modusnya pun sama yakni melakukan patroli dengan mengendarai sepeda motor. Setelah situasi memungkinkan pelaku kemudian melancarkan aksinya.
"Ada yang mengawasi, ada yang patroli sambil berjalan kemudian ada yang pemetik melakukan aksinya. Ada yang berdua, berempat, berenam mereka bergerak bersama-sama," kata Yusri.
Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut dalam sehari pelaku meraup satu sampai tiga motor.
Keenam pelaku ini diringkus polisi di tempat berbeda yakni MJ dan A di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/11) lalu.
Kemudian, IS dan S, Kamis (5/11) di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selanjutnya, ZK dan YH di rumah kontrakan para tersangka di Jalan Kayu Mas Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (4/11).
Lebih jauh, Yusri mengatakan satu dari enam pelaku curanmor itu yakni MJ tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Yusri menegaskan semua pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"MJ sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia ditembak karena mengeluarkan senjata api, sehingga anggota sigap melumpuhkannya," pungkasnya.
BACA JUGA: Foto dan Video Pembunuh Bunda Maya Tengah Berjoget Viral, Heboh, Ini Kata Pak RT
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polisi berhasil meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sahroni Minta Polisi Segera Temukan Pelaku Curanmor Penembak Ketua RT di Cilincing