Keluarkan Sprindik, Kejagung Kebut Kasus Bansos Sumut

Keluarkan Sprindik, Kejagung Kebut Kasus Bansos Sumut
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.

"Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 23 Juli. Ya baru seminggu," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Jumat (31/7).

Meski sudah ada sprindik, namun Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Widyo mengatakan, Satgassus Antikorupsi Kejagung sangat teliti dan hati-hati dalam menentukan tersangka.

"Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang sangat intens terhadap hal itu," kata dia.

Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat sprinlidik Kejati Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.  Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka. KPK dan Kejagung langsung berkoordinasi untuk penanganan kasus ini selanjutnya.

Lebih lanjut Widyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Satgassus terhadap dugaan korupsi bansos Sumut sangat intens. Jampidsus sudah menunjuk kepala tim, jaksa Victor Antonius. "Cukup solid, cukup rapi, cukup bagus. Tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan," beber Widyo.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. "Sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News