Keluh Kesah Aguan yang Gerah dan Terancam Rugi
Aguan membenarkan bahwa ia menghendaki raperda disahkan. Namun, kata dia, paripurna pengesahan raperda tidak pernah kuorum. Dia mengaku tidak tahu apa alasan tidak pernah kuorum. "Saya tidak mendengar apa-apa, tapi feeling saya karena (masalah) politik," tegasnya.
Namun, ia menegaskan, jika raperda tidak ada, sebenarnya bisa menyelesaikan reklamasi dengan payung hukum Perda Nomor 8 tahun 1995. Nah, ia menambahkan, alasan ini juga pernah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya pun memberitahu pemprov jika reklamasi yang dilakukan sudah berdasarkan Perda Nomor 8 tersebut.
"Kami kasih Pemda kalau kami punya izin, baru kaget. Jadi waktu itu pemda bilang jalani saja. Namun karena ada kejadian ini (kasus reklamasi) semua setop," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tidak tuntasnya pembahasan raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta, membuat bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, gerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS