Keluhan Daerah, KPU Rapid Test, Bawaslu Kok Tidak?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan kerja ke lapangan pihaknya masih menemukan keluhan dari Bawaslu di daerah ihwal fasilitas protokol kesehatan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Arwani mencontohkan, saat kunker ke Pandeglang, dan Serang, Banten, beberapa waktu lalu Komisi II DPR mendapat laporan terutama Bawaslu yang belum mendapatkan fasilitas dan perlakuan yang sama dengan KPU.
"KPU bisa dapat rapid test, tetapi Bawaslu belum bisa," kata Arwani dalam diskusi "Menghitung Kualitas Pilkada Saat Pandemi" yang disiarkan secara virtual, Sabtu (25/7).
Karena itu, kata Arwani, ketika masyarakat datang ke mereka atau sebaliknya Bawaslu mendatangi rakyat, akan muncul pertanyaan apakah lembaga itu sudah melakukan sesuai protokol kesehatan atau belum.
"Jadi, mereka ketika datang atau mendatangi masyarakat, ini sudah dilakukan belum protokolnya?" ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan yang karib disapa Gus Aang itu.
Selain itu, kata Arwani, ada juga masukan dari kepala daerah terkait kemampuan anggaran yang berbeda-beda untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan. Dia mencontohkan, Pandeglang misalnya, persoalan naskah hibah perjanjian daerah atau NPHD masih belum beres.
Kepala daerah juga menyatakan masih ada kekurangn di beberapa titik.
Masih ada Bawaslu daerah yang mengeluhkan perbedaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal