Aftermarket
Keluhan Importir Pelumas Soal Wajib SNI, Ini Kata Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Keluhan sebagian distributor/importir pelumas di Indonesia terkait aturan SNI (Standar Nasional Indonesia) Wajib untuk produk pelumas langsung dijawab pemerintah.
Salah satunya mengenai kesiapan pemerintah dalam hal ini kelengkapan uji laboratorium yang akan dipergunakan saat proses pelabelan SNI ke pelumas sebelum dipasarkan.
Melalui Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbo menjelaskan, untuk saat ini proses pengujian laboratorium sudah siap untuk melakukan pengujian pelumas untuk pelabelan SNI.
"Ada dua laboratorium yang sudah siap pertama di Lemigas (Lembaga minyak dan gas bumi) dan satu lagi di luar itu," ujar Wahyu kepada JPNN.com, di Jakarta, Senin (3/9).
Baca juga: Keluhan para importir pelumas soal SNI Wajib
Wahyu menegaskan, para importir pelumas di Indonesia tak perlu khawatir. Karena lanjutnya, jika memang wajib diberlakukan label SNI maka persyaratan akan menyusul.
"Importir tidak perlu khawatir terkait masalah label SNI. Jika memang diwajibkan tentunya nanti ada crash program," imbuhnya.
Aturan selama ini, terang Wahyu, adalah semua pelumas diuji berdasarkan standar berlaku, namun kenyataan dikewajiban untuk mendapatkan NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) hanya uji fisika/kimia saja.
Keluhan sebagian distributor/importir pelumas di Indonesia terkait aturan SNI (Standar Nasional Indonesia) Wajib untuk pelumas langsung dijawab pemerintah.
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- IDSTB-BSN Bersinergi Memfasilitasi Serfifikasi Software Tester
- SNI dalam Pemeriksaan Tol MBZ Bukan Produk BSN
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- 27 Tahun Berkiprah, BSN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia