Keluhkan PM 32/2016, Federasi Ojek Online Ngadu ke PPP

jpnn.com - Federasi Driver Online Nusantara (FDON) mengadukan nasibnya ke Fraksi PPP.
Mereka menilai, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2015 maupun revisinya tidak mengakomodir keberadaan ojek online.
"Permenhub yang digembar-gemborkan tidak seuai dengan aspirasi roda dua karena Permenhub itu hanya bahas roda empat," ujar Ketua FDON Feri Valentino saat menemui ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Karena itu, dia meminta agar Permenhub kembali direvisi untuk memberi legalitas kepada ojek online.
"Permenhub Nomor 32 harus dikembalikan ke pemerintah, kurang pas," katanya.
Sementara menurutnya, ojek online yang tidak memiliki legalitas saat ini menjadi sasaran intimidasi angkutan konvensional dengan taksi online.
Sayangnya, dengan banyaknya kejadian tersebut, pemerintah tak juga memberi perhatian.
"Yang bermasalah adalah kami yang terancam, yang terintimidasi kami. Ini yang kami bingungkan kenapa hal ini terjadi dan ini tidak direspon pemerintah," sesal Feri.
Federasi Driver Online Nusantara (FDON) mengadukan nasibnya ke Fraksi PPP.
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP