Keluhkan PM 32/2016, Federasi Ojek Online Ngadu ke PPP

jpnn.com - Federasi Driver Online Nusantara (FDON) mengadukan nasibnya ke Fraksi PPP.
Mereka menilai, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2015 maupun revisinya tidak mengakomodir keberadaan ojek online.
"Permenhub yang digembar-gemborkan tidak seuai dengan aspirasi roda dua karena Permenhub itu hanya bahas roda empat," ujar Ketua FDON Feri Valentino saat menemui ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Karena itu, dia meminta agar Permenhub kembali direvisi untuk memberi legalitas kepada ojek online.
"Permenhub Nomor 32 harus dikembalikan ke pemerintah, kurang pas," katanya.
Sementara menurutnya, ojek online yang tidak memiliki legalitas saat ini menjadi sasaran intimidasi angkutan konvensional dengan taksi online.
Sayangnya, dengan banyaknya kejadian tersebut, pemerintah tak juga memberi perhatian.
"Yang bermasalah adalah kami yang terancam, yang terintimidasi kami. Ini yang kami bingungkan kenapa hal ini terjadi dan ini tidak direspon pemerintah," sesal Feri.
Federasi Driver Online Nusantara (FDON) mengadukan nasibnya ke Fraksi PPP.
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan