Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, membatalkan kelulusan administrasi dan kompetensi tiga peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
"Ketiga peserta itu dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pencabutan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus menerus yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Jumat (3/1).
Oleh karena itu, ketiga peserta yang sebelumnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat, karena mereka tidak sedang aktif saat melakukan pendaftaran PPPK 2024 sesuai dengan aturan.
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 yang telah dilakukan itu untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. "Untuk pengumuman kelulusan formasi guru masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah mencatat untuk tahap pertama ada 4.413 peserta yang mendaftar menjadi PPPK.
Para pendaftar itu memperebutkan 1.665 formasi yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Kepala BKSDM Lombok Tengah Lalu Wardihan Supriadi menyatakan bahwa 4.413 pendaftar pada tahap pertama terdiri atas 1.574 guru, teknis 1.496 dan tenaga kesehatan 1.343.
Dari 4.413 pendaftar ini, ada sekitar 300 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kelulusan tiga peserta tes PPPK 2024 di daerah ini dibatalkan. Apa penyebabnya?.
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian
- Kontrak Kerja PPPK 2024 Tanpa Putus demi Keadilan, Semoga Dikabulkan