Kelulusan CPNS Bakal Dibatalkan
jpnn.com - SANGATTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim mengancam bakal menindak tegas 13 guru honorer diduga memalsukan dokumen untuk bisa lolos berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur kategori 2 (K2). Bahkan, jika terbukti bisa membatalkan kelulusan.
"Memang berkas yang masuk ke kami (BKD, Red.) semua diverifikasi dahulu. Namun lama waktu mengajar sebagai guru, Disdik lebih tau. Makanya akan terus dikoordinasikan. Kalau sampai terbukti, maka langsung digugurkan. Karena ini merugikan banyak pihak," tegas Kepala BKD Kutim HM Joni, Kamis (8/5) kemarin.
Kata Joni, pihaknya akan berkoodinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim mengenai indikasi kecurangan ini. Guna memastikan kebenaran informasi dan temuan itu. Sehingga, akan dikembangkan seperti apa modus dan kasusnya.
"Saya belum terima laporan resminya. Jadi belum bisa berbicara banyak," lanjutnya.
Sebelumnya, tuntutan agar Disdik Kutim mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan berkas lama mengajar 13 guru honorer disampaikan sejumlah pihak.
Bahkan, mereka menganggap, tenaga pendidik yang menghalalkan segara cara termasuk berbuat curang untuk lolos CPNS, telah mencoreng dunia pendidikan Kutim.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat Disdik Kutim mendapat laporan mengenai guru honorer yang memalsukan berkas. Atas laporan ini, kemudian dibentuklah tim verifikasi yang beranggotakan dari Dinas Pendidikan.
Beberapa dokumen yang dilaporkan itu palsu tersebut sebagian besar merupakan berkas catatan waktu pengabdian.
SANGATTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim mengancam bakal menindak tegas 13 guru honorer diduga memalsukan dokumen untuk bisa lolos berstatus
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara