Kelulusan CPNS Sudah Mulai Diumumkan
jpnn.com - JAKARTA--Pengumuman kelulusan CPNS sudah dimulai baik untuk instansi pusat maupun daerah. Pengumuman dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil pengolahan tes kompetensi dasar (TKD) oleh Panselnas CPNS 2014.
"Sudah ada instansi pusat dan daerah yang umumkan kelulusan CPNS-nya. Contohnya Kementerian Keuangan. Kalau daerah terutama bagi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKD) sudah ada beberapa yang umumkan," kata Kabid Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz kepada JPNN, Rabu (12/11).
Hanya saja Diah tidak memastikan berapa instansi yang sudah mengumumkan. Alasannya, Panselnas hanya memberikan hasil TKD, kapan pengumumannya tergantung instansi masing-masing.
"Jumlahnya saya belum tahu, yang jelas dari laporan sudah ada instansi daerah yang umumkan kelulusan CPNS," ujarnya.
Mekanisme pengumuman tes CPNS, PPK hanya mencantumkan hasil yang sudah diberikan Panselnas. Hasil itu tidak hanya yang memenuhi passing grade saja, namun juga berdasarkan rangking.
Kebijakan tahun ini jauh lebih bagus dibandng pengadaan CPNS 2013. Di mana panselnas hanya mengumumkan peserta yang lolos passing grade. Untuk perangkingan ditentukan oleh instansi, akibatnya masih ada celah bagi daerah untuk memainkan datanya.
"Instansi tinggal umumkan saja kok, jadi lebih mudah lagi mekanismenya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pengumuman kelulusan CPNS sudah dimulai baik untuk instansi pusat maupun daerah. Pengumuman dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen